Implementasi Moderasi Beragama Di Lingkungan Sekolah Dasar
Keywords:
Moderasi Beragama, Pendidikan Nilai, Sekolah Dasar.Abstract
Penguatan moderasi beragama di Sekolah Dasar (SD) menjadi sebuah keniscayaan karena pada dasarnya siswa SD adalah anak yang sedang dalam fase memahami dan mengetahui serta mulai membedakan antara kebaikan dan keburukan. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi pentingnya sikap moderasi beragama di lingkungan SD. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah studi analisis kepustakaan (library studies) dengan menganalisis buku-buku atau artikel-artikel jurnal yang signifikan dengan tema. Pembahasan moderasi beragama ini berangkat dari pandangan Azumardi Azra pada tahun 2020 di dalam bukunya yang berjudul “Moderasi Islam di Indonesia†dengan melihat upaya pendidikan nilai dengan dua pendekatan: (1) penanaman nilai (inculcation approach), dan (2) perkembangan moral kognitif (cognitive moral development). Kesimpulan dari telaah artikel ini adalah bahwa siswa SD merupakan siswa yang menghadapi transformasi secara drastis secara mental dan fisik. Mereka mempunyai masalah emosional yang parah apabila tidak diterima dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan pertemanannya (peer). Hal ini menjadi bukti bahwa mereka masih polos sehingga gampang dipengaruhi dan mereka hanya didominasi oleh peran gurunya. Karena itu, sebagai upaya untuk menancapkan landasan yang kokoh pada perkembangan keilmuannya, siswa sekolah dasar harus diwarnai dengan cita-cita moderasi Islami. Upaya menanamkan cita-cita keagamaan pada siswa dimulai dengan memberikan kepada mereka nilai-nilai sebagai berikut: (1) nilai keimanan, (2) nilai ibadah, dan (3) nilai akhlak. Dengan demikian, mereka akan lebih mudah menerima dan memahami makna moderasi beragama, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip penerapannya.
References
Anwar, Khoirul. (2021). Berislam Secara Moderat. Semarang: CV Lawwana.
Dawing, D. (2017). Mengusung Moderasi Islam Di Tengah Masyarakat Multikultural. Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin dan Filsafat. 13(2), 225-255.
Agama, D. (2012). Moderasi Islam. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Harto, Kasinyo dan Tastin. (2019). Pengembangan Pembelajaran Wasatiyah: Upaya Membangun Sikap Moderasi Beragama Peserta Didik. At-Ta’lim. 18(1), 89-110.
Kementrian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Departemen Agama RI.
Rusmayani. 2018. Penanaman Nilai-Nilai Moderasi Islam Siswa di Sekolah Umum. 2nd Proceedings AnCoMS (Annual Conference for Muslim Scholars) Kopertais Wilayah IV Surabaya.
Qowim, Abdul, dkk. (2020). Upaya Guru Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Moderasi Beragama di TPQ Ngerang Tambakromo-Pati. Jurnal Pendidikan Dasar: Jurnal Tunas Nusantara. 2(2), 242-248.
Hermawan, M.A. (2020). Nilai Moderasi Islam dan Internalisasinya di Sekolah. Insania. 25(1), Januari-Juni.
Fahri, Mohamad,. Zainuri, Ahmad,. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Jurnal Raden Fattah: Intizar. 25(2). Desember.
Amrullah, M. Kholis,. (2021). Moderasi Beragama: Penanaman Pada Lembaga Pendidikan Formal dan Non formal. Nizham. 9 (2). Juli-Desember.
Munir, Abdullah, dkk. (2020). Literasi Moderasi Beragama di Indonesia. Bengkulu: CV. Zigie Utama.
Winata, Koko Adya, dkk. (2020). Moderasi Islam Dalam Pembelajaran PAI Melalui Model Pembelajaran Konseptual. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan. 3 (2), 82-92.
Akhmadi, Agus. (2019). Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religious Moderation In Indonesia’s Diversity. Jurnal Diklat Keagamaan. 13(2). Februari-Maret.
Hasan, Mustaqim. (2021). Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama Pada Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Agama Islam. (Skripsi, Fakultas Tarbiyah dan tadris IAIN Bengkulu, Bengkulu).
Fauzi, Ahmad. (2018). Moderasi Islam Untuk Peradaban dan Kemanusiaan. Jurnal Islam Nusantara. 2 (2).
Amrullah, M.K., & Islamy, M.I. (2021). Moderasi Beragama: Penanaman Pada Lembaga Pendidikan Formal dan Nonformal. Nizham Journal of Islamic Studies, 9(2),57-69.
Mussafa, Rozal Ahyar. (2018). Konsep Nilai-Nilai Moderasi Dalam Al-Qur’an dan Implementasinya Dalam Pendidikan Agama Islam. (Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang).
Aziz, A. A., Masyhkur, A., Anam, A. K., Muhtarom, A., Masudi, I., & Duryat, M. (2019). Implementasi Moderasi Beragama Dalam Pendidikan Islam.
Muhammad, N.R. (2021). Implementasi Program Moderasi Beragama di Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Pada Lingkungan Sekolah (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).
Ramadhan, M. R. (2021). Implikasi Era Society 5.0 Dalam Menguatkan Moderasi Beragama Bagi Siswa Sekolah Dasar. JIEES: Jurnal of Islamic Education at Elementary School, 2(2), 72-77.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright and Licensing Policy
Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam allows authors to retain the copyright of their work and to retain publishing rights. By submitting and publishing with this journal, authors agree to the following terms:
-
Copyright remains with the author(s), and they grant the journal the right of first publication. The work is published under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which permits use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited and any derivative works are distributed under the same license.
-
Authors are allowed to enter into additional non-exclusive distribution agreements (e.g., posting to institutional repositories, publishing in books), with acknowledgment of the work's initial publication in this journal.
-
Authors are encouraged to disseminate their work online (e.g., in repositories or on personal websites) before and during the submission process to increase visibility and impact.
Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam supports open access and affirms that libre access with a CC BY-SA license or its equivalent is the optimal approach for scholarly communication. We prioritize free and open dissemination while encouraging the reuse and adaptation of published content under fair and equitable terms.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.