Peran Pengurus Ormas XTC (Exalt To Creativity) Dalam Menyadarkan Pentingnya Pendidikan Formal Terhadap Anggota (Studi Kasus Di Organisasi Masyarakat XTC (Exalt To Creativity) Di Kabupaten Purwakarta)
Keywords:
Peran ormas XTC (Exalt To Creativity), Stigma masyarakat, PendidikanAbstract
Remaja di Kabupaten Purwakarta masih minim dalam memahami pentingnya pendidikan. Penelitian ini bertujuan diantara lain untuk mengetahui kesadaran anggota XTC terhadap pendidikan formal, apa yang menjadi penyebab putus sekolah di kalangan anggota XTC, upaya pengurus XTC dalam meningkatkan kesadaran anggotanya agar mengikuti pendidikan formal, respon keluarga anggota XTC terhadap pendidikan formal. Teori ini menggunakan teori menurut Triyono dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, penelitian yang dilaksanakan hanya berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan di Kabupaten Purwakarta yang mewawancarai ketua ormas, anggota, masyarakat/ keluarga anggota XTC. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Pengujian keabsahan data dalam uji keabsahan data dilakukan triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Kesadaran anggota XTC terhadap pendidikan formal mereka menganggap pendidikan itu penting, tapi ada beberapa anggota yang menganggap pendidikan itu kurang penting; Penyebab putus sekolah dikalangan anggota XTC karena faktor lingkungan dan ekonomi; Upaya organisasi masyarakat XTC dalam meningkatkan kesadaran anggotanya pengurus XTC membuat program kerja sekolah gratis; Respon keluarga anggota XTC terhadap pendidikan formal menyikapi dengan baik dan menganggap bahwa pendidikan formal penting.
References
Ari Ganjar Herdiansah, R. (2016). Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Menopang Pembangunandi Indonesia. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 52.
Daud, M. (2021). Buku Ajar Psikologi Perkembangan Anak. Jakarta: Kencana.
Muh. Daud, S. D. (2021). Buku Ajar Psikologi Perkembangan Anak. Jakarta: Kencana.
Ginar Maulana, W. S. (2021). Mobilisasi Politik Anggota XTC Indonesia Terhadap Pasangan Calon Rindu Pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Jurnal Of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1203.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supendi, D. (2022). Balada Essay; 21 Opini Catatan Kecil. Solok: Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim.
Triyono, u. (2018). Bunga Rapai Pendidikan (Formal, Non Formal, Dan Informal). Sleman: Cv Budi Utama.
Triyono, U. (2019). Kepemimpinan Transformasional Dalam Pendidikan: (Formal, Non Formal, Dan Informal). Sleman: CV BUDI UTAMA.
Yusuf, S. (2009). Psikologi Perkembangan Anak&Remaja. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Published
How to Cite
Issue
Section
Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam allow the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions and authors who publish with this journal agree to the following terms:
In developing strategy and setting priorities, Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam has a CC-BY SA license or its equivalent as the optimal license for publication, distribution, use and reuse of scientific work. This license is under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.