Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) pada KK dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta

https://doi.org/10.52593/mtq.03.2.02

Authors

  • Yusuf Setiawan

Keywords:

Undang-undang Pernikahan, Kartu Keluarga, Kawin Belum Tercatat, Dasar Hukum

Abstract

KK (family card) is a very important family identity card and must be owned by every citizen. The author's purpose in this study is to answer two problem formulations, namely how the legal basis for the marriage category has not been recorded as marital status in the KK form and how the importance of legal fulfillment and protection of marriage has not been recorded as marital status on the KK blank. This research is a research using qualitative methods. Where the data analyzed is in the form of word exposure and description of the situation, not numbers. The data collection techniques used are interviews and documentation. Starting from theories that discuss marriage registration and population administration along with the data that has been collected, then further analyzed by juridical analysis using applicable laws and regulations, which are contained in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 2 of Government Regulation Number 9 1975 concerning marriage registration, Islamic Law Compilation Book 1 of Marriage Law and Minister of Religion Regulation of the Republic of Indonesia Number 19 of 2018 concerning Marriage Registration to then draw a conclusion. The results of this study indicate that, changes in the status of marriage in the blank of the family card which originally had marital status, unmarried to registered marriage and unregistered marriage. This regulation is regulated in Minister of Home Affairs Regulation Number 118 of 2017 concerning Blank Family Cards, Registration, and Quotations of Civil Registration Deeds which was followed up with the development of SIAK 7 (Population Administration Information System version 7) by the Directorate General of Population and Civil Registration The Indonesian Ministry of Home Affairs, where one of the requirements in the population registration must attach a marriage book or marriage certificate, and for unregistered marriages can attach a Statement of Absolute Responsibility (SPTJM) the truth of marriage on the basis of clear considerations in accordance with the study of cases of family problems in Indonesia. society, human rights, rights of citizens, civil law, the mandate of the 1945 Constitution and legislation.

References

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia (2014). Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, Graha Media Press.

Undang-Undang Republik Indonesia (2006). Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Republik Indonesia (2013). Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Undang-undang tentang hak asasi manusia.Jakarta:Buku Biru,vol.1,no.92.

Departemen Agama Republik Indonesia, (2000). Al-Qur’an Dan Terjemahnya.UD. Mekar Surabaya.

Febriani, Mahmuda Panca,(2016). Pelaksanaan Program e-KTP Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan.Jurnal Ilmiah,vol.5,no.2.

Departemen Agama RI, (2000) Al Quran Dan Terjemahnya. Surabaya : UD Mekar Surabaya.

Konsiderans Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan.

Soesilo. (2020) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pustaka Buana.

Bhentam, Jeremi. (2013) Teori Perundang-undangan. Prinsip-prinsip legalitas, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Bandung : Nuansa Cendikia dan Nusa media.

Muchsin. (2008). Problematika Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif, Materi Rakernas Perdata Agama, Jakarta : Mahkamah Agung RI.

Tarsi. (2009). Problematika Nikah Dibawah Tangan Kaitannya Dengan Pengesahan Nikah. Banjar Masin: P.A. Semarang

Rodliyah, Nunung. (2017). Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islanam. Jurnal pernikahan. Bandar lampung

Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal.7

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Hasibuan, Toni Akbar & Yusril Ihza Mahendra. (2013). Gubuk Keadilan Bantuan Hukum & Pemenuhan Kebutuhan Acces To Justice. Yogyakarta : Kuda Hitam Publishing

Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Syafa’at, Abdul Kholiq. (2014). “Hukum Keluarga Islam”. Http://Scholar.googleco.id, diakses pada 1 Agustus 2021 pukul 10.30

Kuzari, Achmad. (1995). “Nikah sebagai Perikatan”. Http://Opac.Perpusnas.go.id. Diakses pada 20 Juli 2021 pukul 09.45.

Ramulyo, Mohd. Idris. (1996). Http//Iib.ui.ac.id. “Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam” diakses pada 28 Juli 2021 pukul 12.37

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Gramedia Press, 2014), Hal.335.

Djuaaeidah, Neng. (2012). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.

Buku Biru, Undang-undang tentang hak asasi manusia (Jogjakarta:2013).Hal.92

Fatia, Azhariah. (2011). “Hak dan Perlindungan Anak dalam Prespektif Hadits” Http://moraref.kemenag.go.id. Diakses pada 2 Agustus 2021 pukul 14.38

Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, 10.

Djubaedah, Neng. (2010). Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta : Sinar Grafika

Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji. (2004). Http://ejournal.radenintan.ac.id. “Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah” diakses pada 25 Juli 2021 pukul 13.30

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan. Hal. 8.

Musarofa, Ita. (2014). https://scholar.google.com/citations “Pencatatan Perkawinan Di Indinesia, Proses Dan Prosedurnya”. Sidoarjo : CV. Cahaya Intan XII. Diakses pada 3 Agustus 2021 16.35 .

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan. Hal.13.

Undang-Undang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Edisi 2011. Fokus Media.

Aman, Raja Ilyas, et al., (2012). Perbandingan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, Jurnal Kebijakan Publik, vol. 3, no. 1 (Hal.20).

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sadono, Dwi. (2007) “Sensus Daerah mengembangkan Sistem Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Otonomi Daerah”, Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi Dan Ekologi Manusia, vol.1, no.3 (hal 8).

Alam, Mochammad Doddy Syahirul. (2013). Pelaksanaan Sisten Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Guna Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. Jurnal ilmu sosial, politik dan pemerintahan diakses pada 27 Juli 2021 pukul 19.45

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Febriani, Mahmuda Pancawisma, (2016). Http://Untagsmg.ac.id. “Pelaksanaan Program e KTP Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan”. Jurnal Ilmiah, vol. No. 2 (Hal 2).

Peraturan Presiden Republik Indoesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hj. Fitri Sholikhati, S.E., Sekertaris Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, wawancara 4 (Empat) Bidang Pelayanan DISDUKCAPIL. (Purwakarta: Selasa, 01 Juni 2021. 10.00WIB)

Disdukcapil.purwakartakab.go.id,Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Asep Sopandi, S.E. Kepala Seksi Kerjasama Dan Inovasi Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Wawancara Tentang Pelaksanaan SIAK7 (Purwakarta: Senin, 7 Juni 2021. 11.30 WIB)

Mirra Meirizza, S.STP., M.SI. Kepala Seksi Identitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Wawancara Tentang Dasar Hukum (Purwakata : Kamis, 10 Juni 202. 09.15 WIB).

Mirra Meirizza, S.STP., M.SI. Kepala Seksi Identitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Wawancara Tentang Upaya Pengsosialisasian dan Verivikasi Berkas Persyaratan (Purwakata : Senin, 15 Juni 2021. 09.30 WIB).

PERPRES RI (Peraturan Presiden Republik Indonesia ) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 79 ayat 1.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. cetakan 1.

Hj. Hulasoh, S.Sos. Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Dan Status Kewarganegaraan & Mirra Meirizza, S.STP., M.SI. Kepala Seksi Identitas Penduduk , Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, wawancara Tentang Prosedural Penerbitan Kartu Keluarga(Purwakarta, Senin, 5 Juli 2021. 10.00 WIB)

Yeny Yulistriana, S.Sos., Kepala Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Wawancara Tentang Daftar Jumlah Pemegang Kartu Keluarga Di Kabupaten Purwakarta Thun 2020 , (Purwakata : Kamis, 10 Juni 2021. 10.30 WIB).

Putusan Nomor. 46/UUP-VIII/2010, 17 Februari 2012. Dinamika Penegakan Hukum Konstitusioal Warga Negara, Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2012. Hubungan Keperdataan Anak Di Luar Perkawinan Adalah Dengan Kedua Orang Tua Dan Keluarganya. (Jakarta:2012)

Ali. Achmad & Wiwie Heryani. (2012) Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Abdul Ghofar M. S.H.i, MM. Sekertaris Pengadilan Agama Purwakarta. Wawancara Tentang Jumlah Pengaju Isbat Nikah 2020(Purwakarta : Senin, 22 Februari 2021. 10.00 WIB)

Published

2022-07-30

How to Cite

Setiawan, Y. (2022). Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) pada KK dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 3(2). https://doi.org/10.52593/mtq.03.2.02