Praktek Jual Beli Bahan Bangunan dengan Sistem Wakalah
Keywords:
Jual Beli, Bahan Bangunan, WakalahAbstract
Manusia menjalankan kehidupan selalu membutuhkan orang lain. Aktivitas seperti jual beli sangat memerlukan bantuan agar segalanya bisa terselesai-kan. Wakalah sebagai bentuk transaksi yang mewakilkan orang lain, meng-alami perubahan-perubahan karena kondisi zaman. Seperti seorang yang me-minta pembuat bangunan untuk mewakilkan penyelesaikan pembangunan rumahnya. Transparansi harga yang tidak jelas dalam traksaksi menjadi per-soalan dalam penelitian ini. Tujuannya menganalisis jual beli wakalah ini agar sesuai dengan ketentuan akad dan hukum ekonomi syariah. Metode peneliti-an adalah fielt resech, yaitu menelaah kasus yang terjadi kemudian dianalisis berdasarkan literatur dan hukum Islam. Akad jual beli wakalah yang terjadi menjadi batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat berupa ketidakjujuran dan tidak ada transparansi harga dari orang yang diwakilkan.
References
Abdul Hafidz Dasuqi, dkk, Al-Qur’an Al-Karim Wa Tarjamatu Ma’anihi Ila Al-Lughoti Al-Indunisiyyah, (Jakarta: Mujamma’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-haf Asy-Syarif Madinah Al-Munawwarah, 1990)
Ash-Shawi dan Al-Mushlih, Fikih Ekonomi Islam,Terjemahan Abu Umar (Jakarta: Darul Hak, 2014).
Atang Abdul Hakim, Fiqih Perbankan Syariah, Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Bandung: Reflika Aditama, 2011)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Mardani, Hukum Bisnis Syariah (Jakarta: Pustaka Kencana, 2014).
PurnomoSetiyadi Akbar, MetodelogiPenelitianSosial,edisi ke-2, (Jakarta: BumiAksara, 2011).
Sugiyono, MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatifdan R&D, (Bandung: Alfaberta, 2012),
Yadi Janwari, Fiqih Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2015).
Solihin, W., husna, A. I. N., Fauziah, N., & Mukti, S. (2021). Peran Agama dalam Pembentukan Perilaku Anti-Korupsi. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 2(2), 143–154. https://doi.org/10.52593/mtq.02.2.04
Husna, A. I. N. (2020). Kebijakan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 1(1), 43-55.
Published
How to Cite
Issue
Section
Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies allow the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions and authors who publish with this journal agree to the following terms:
In developing strategy and setting priorities, Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies has a CC-BY SA license or its equivalent as the optimal license for publication, distribution, use and reuse of scientific work. This license is under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.