Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam

https://doi.org/10.52593/mtq.01.1.05

Authors

  • Mimin Mintarsih STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta
  • Pirotu ssa'adah STAI Al-Ma'arif Ciamis

Keywords:

Perkawinan, Anak, Dewasa, Batas Usia

Abstract

Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konteks batasan minimal usia perkawinan menurut pandangan hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum islam serta untuk mengetahui relevansi konteks batasan minimal usia perkawinan dengan konteks sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hokum positif di Indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum islam tidak ada batasan usia hanya sampai usia baligh, dan aturan ini sudah relevan dengan kondisi saat ini. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ilmiah di bidang hukum islam dan pranata sosial dan berguna untuk memberikan gambaran atau pedoman awal bagi para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan juga bisa sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya.

References

Alam, Andi Sjamsu. (2011). Usia Perkawinan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Kontribusinya bagi Pengembangan Hukum Perkawinan Indonesia”. Disertasi, Program Studi Ilmu Filsafat UGM. Yogyakarta.

Al-Barry, Zakariya Ahmad Al-Barry. (1997). Al-Ahkamul Aulad, alih bahasa Chadidjah Nasution, Hukum Anak-anak dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Arif, Agus Sanwani. (2010). Batas Umur Minimal Perkawinan (Studi Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Psikologi). Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Bisri, Cik Hasan. (2006). “Menata Penelitian Antardisiplin dan Multidisiplin di Kalangan Sivitas Akademika UIN Bandung”, dalam Research University konsep dan Model Kajian Keilmuan dalam Pengembangan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung: Suguda Press.

. (2004). Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Desmita. (2008). Psikologi Perkembangan, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Fawzi, Moh. Alex. (2014). Batas Minimal Usia Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan Reproduksi, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.

Hakim, Rahmat. (2000). Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV Pustaka Setia.

Hamdani. (1995). Risalah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Citra Karsa Mandiri.

Hurlock, Elizabeth B. (1980). Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Masa. Penerj. Istiwidayanti dan Soedjarwo, Jakarta: Erlangga.

Jahar, Asep Saepuddin. Dkk. (2013). Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis; Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. Jakarta: Kencana.

Kartono, Kartini. (2006). Psikologi Wanita Mengenal Gadis Remaja dan Wanita Dewasa. Jilid I. Bandung: Mandar Maju.

Kharisma, Boga dkk. (2017). Dalam jurnal Fakultas Hukum Implementasi Batas Usia Minimal dalam Perkawinan. Lampung.

Mu’ala, Asyharul. (2010). Batas minimal Usia Nikah Perspektif Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Mulyadi, Lilik. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Penyusun. (2001). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama.

Ridla, Muhammad Rasyid. Tth. Tafsir al-Mannar IV. Kairo: Maktabah al Qahirah.

Rif’an, Achmad. (2017) Dinamika Perkembangan Ketentuan Batas Minimal Usia Perkawinan di Indonesia. 2017. Tesis UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Slamet Dan Aminuddin. (1999). Fiqih Munakahat I, Bandung: CV Pustaka Setia.

Soemiyati. (1989). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Nurpratiwi, M. R. E. dan S. (2021). Hubungan Keberagamaan dan Perilaku Altruistik Mahasiswa. Al-Afkar, 4(1), 83–97. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v4i1.181

Effendi, M. R., & Nurpratiwi, S. (2021). H Hubungan Keberagamaan dan Perilaku Altruistik Mahasiswa. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 4(1).

Sumbulah, Umi (2007). Ketentuan perkawinan dalam KHI dan Implikasinya bagi Fikih Mu’asyarah: Sebuah Analisis Gender. Diakses tanggal 16 Agustus 2019, dari http://ejournal.uinmalang.ac.id/indx.php/egalita

Syarifuddin, Amir. (2008). Ushul Fiqh. Jilid I. Cet. III. Jakarta: Prenada Media.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Published

2020-06-30

How to Cite

Mintarsih, M., & ssa’adah, P. (2020). Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 1(1), 74–84. https://doi.org/10.52593/mtq.01.1.05