Analisis Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah

https://doi.org/10.52593/mtq.05.1.01

Authors

  • Muhammad Fauzi 087722552136
  • Sugianto Sugianto Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Non Performing Financing, Financing Sharia, Banks, Customer

Abstract

Dunia Perbankan merupakan suatu kelembagaan yang memiliki fungsi serta peran dalam suatu upaya pembangunan bangsa. Ketika berbicara tentang bangku syariah, mereka pasti terkait dengan istilah-istilah seperti pembiayaan dan pinjaman. Studi kasus di KCS Bank Sumut Imam Bonjol bertujuan untuk mengetahui metode penyelesaian masalah kredit di bank syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu mengkaji apa yang dialami subjek penelitian. Penelitian ini mengkaji KP Bank Sumut Syariah di wilayah Imam Bonjol dan menggunakan metode pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dokumen dan studi pustaka. Penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah (studi kasus KCS Bank Sumut Imam Bonjol) berjalan lancar dan mampu menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Hal ini dapat kita lihat dalam bagaimana KCS Bank Sumut Imam Bonjol telah melakukan pembenahan kalender angsuran nasabah dengan memeriksa kemampuan pembayaran, keinginan pembayaran, prospek bisnis, dan perilaku positif mereka. Selain itu juga, Pihak KCS Bank Sumut Imam Bonjol melakukan lelang terhadap agunan yang pada dasarnya suda ada kesepakatan bersama antara nasabah dengan KCS Bank Sumut Imam Bonjol tersebut. 

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394

Arafah, F., Ria, R., & Hasibuan, A. (2022). Strategi dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah melalui Restrukturisasi pada Bank Syariah Indonesia KCP Medan Sukaramai. Medan.

Hasan Jan, R., Malik Yusuf, Y., & Hasan, F. (2019). Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murabahah Dengan Metode Rescheduling di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pasar 45 Manado. Manado.

Khairunisa, madona. (2020). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah. Jurnal Islamic Business And Finance, 1(1).

Khatimah, H., & Kasmiah. (2020). EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. KCP KOLAKA. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 3(2), 304–316. https://doi.org/10.5281/zenodo.5501567

Nasution, N., & Khamal Rokan, M. (2022). Pelaksanaan Rescheduling Pada Pembiayaan Modal Kerja Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia KC Lubuk Pakam. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 02(02).

Nurhalizah, T., & Pohan, S. (2022). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Produk Pembiayaan Mudharabah Pada PT. BPRS Gebu Prima (Vol. 3).

Partiwi, A. M. (2022). Analisis Tingkat Risiko Kredit Modal Kerja Terhadap Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero). Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya (Keuangan dan Perbankan). Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang NOMOR 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. , Pub. L. No. NOMOR 10 (1998). Indonesia: https://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. , Pub. L. No. NOMOR 21, 1 (2008). Indonesia: file:///C:/Users/User/Downloads/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202008.pdf.

Rakhmawati, C. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Troubled Financing Settlement at Sharia Rural Banks (BPRS) in the Perspective of the Fatwa of the National Sharia Board. Jurnal Studi Islam, 2(1), 62–78.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Nusantara: Cipta Media .

Slamet, Y. (2019). Pendekatan Penelitian Kualitatif (1st ed.). Graha Ilmu.

Sofyan, S. (2020). Kebijakan Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah dan Konvensional Perspektif Ekonomi Syariah Pasca Bencana di Sulawesi Tengah. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 81. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2741

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif : (untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif) (1st ed.). Alfabeta.

Sutarno. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank (1st ed.). Bandung: CV ALFABETA.

Ulpah, M. (2020). STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH. Tangerang. Retrieved from https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah

Miko. (2022, 03 05). Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Sumut Syariah KP Imam Bonjol. (M. Fauzi, Pewawancara)

Valeri, M. (2022, 02 25). Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Sumut Syariah KP Imam Bonjol. (M. Fauzi, Pewawancara)

Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Sumut Syariah KP Imam Bonjol. (M. Fauzi, Pewawancara)

Published

2024-01-31

How to Cite

Fauzi, M., & Sugianto, S. (2024). Analisis Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.52593/mtq.05.1.01