Analisis Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah
Keywords:
Non Performing Financing, Financing Sharia, Banks, CustomerAbstract
Dunia Perbankan merupakan suatu kelembagaan yang memiliki fungsi serta peran dalam suatu upaya pembangunan bangsa. Ketika berbicara tentang bangku syariah, mereka pasti terkait dengan istilah-istilah seperti pembiayaan dan pinjaman. Studi kasus di KCS Bank Sumut Imam Bonjol bertujuan untuk mengetahui metode penyelesaian masalah kredit di bank syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu mengkaji apa yang dialami subjek penelitian. Penelitian ini mengkaji KP Bank Sumut Syariah di wilayah Imam Bonjol dan menggunakan metode pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dokumen dan studi pustaka. Penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah (studi kasus KCS Bank Sumut Imam Bonjol) berjalan lancar dan mampu menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Hal ini dapat kita lihat dalam bagaimana KCS Bank Sumut Imam Bonjol telah melakukan pembenahan kalender angsuran nasabah dengan memeriksa kemampuan pembayaran, keinginan pembayaran, prospek bisnis, dan perilaku positif mereka. Selain itu juga, Pihak KCS Bank Sumut Imam Bonjol melakukan lelang terhadap agunan yang pada dasarnya suda ada kesepakatan bersama antara nasabah dengan KCS Bank Sumut Imam Bonjol tersebut.
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Arafah, F., Ria, R., & Hasibuan, A. (2022). Strategi dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah melalui Restrukturisasi pada Bank Syariah Indonesia KCP Medan Sukaramai. Medan.
Hasan Jan, R., Malik Yusuf, Y., & Hasan, F. (2019). Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murabahah Dengan Metode Rescheduling di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pasar 45 Manado. Manado.
Khairunisa, madona. (2020). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah. Jurnal Islamic Business And Finance, 1(1).
Khatimah, H., & Kasmiah. (2020). EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. KCP KOLAKA. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 3(2), 304–316. https://doi.org/10.5281/zenodo.5501567
Nasution, N., & Khamal Rokan, M. (2022). Pelaksanaan Rescheduling Pada Pembiayaan Modal Kerja Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia KC Lubuk Pakam. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 02(02).
Nurhalizah, T., & Pohan, S. (2022). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Produk Pembiayaan Mudharabah Pada PT. BPRS Gebu Prima (Vol. 3).
Partiwi, A. M. (2022). Analisis Tingkat Risiko Kredit Modal Kerja Terhadap Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero). Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya (Keuangan dan Perbankan). Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang NOMOR 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. , Pub. L. No. NOMOR 10 (1998). Indonesia: https://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Undang-Undang Republik Indonesia NOMOR 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. , Pub. L. No. NOMOR 21, 1 (2008). Indonesia: file:///C:/Users/User/Downloads/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202008.pdf.
Rakhmawati, C. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Troubled Financing Settlement at Sharia Rural Banks (BPRS) in the Perspective of the Fatwa of the National Sharia Board. Jurnal Studi Islam, 2(1), 62–78.
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Nusantara: Cipta Media .
Slamet, Y. (2019). Pendekatan Penelitian Kualitatif (1st ed.). Graha Ilmu.
Sofyan, S. (2020). Kebijakan Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah dan Konvensional Perspektif Ekonomi Syariah Pasca Bencana di Sulawesi Tengah. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 81. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2741
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif : (untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif) (1st ed.). Alfabeta.
Sutarno. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank (1st ed.). Bandung: CV ALFABETA.
Ulpah, M. (2020). STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH. Tangerang. Retrieved from https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah
Miko. (2022, 03 05). Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Sumut Syariah KP Imam Bonjol. (M. Fauzi, Pewawancara)
Valeri, M. (2022, 02 25). Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Sumut Syariah KP Imam Bonjol. (M. Fauzi, Pewawancara)
Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Wahyu. (2022, 03 03). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Sumut Syariah KP Imam Bonjol. (M. Fauzi, Pewawancara)
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muhammad Fauzi, Sugianto Sugianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies allow the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions and authors who publish with this journal agree to the following terms:
In developing strategy and setting priorities, Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies has a CC-BY SA license or its equivalent as the optimal license for publication, distribution, use and reuse of scientific work. This license is under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.