Peran Agama dalam Pembentukan Perilaku Anti-Korupsi
Keywords:
Perilaku, Anti Korupsi, Agama, Kesadaran, MasyarakatAbstract
Adanya potensi fitrah beragama yang terdapat pada manusia tersebut dapat pula dianalisis dari istilah insan yang digunakan AlQuran untuk menunjukan manusia. Mengacu kepada informasi yang diberikan AlQuran. Maka dengan demikian manusia memerlukan agama dalam setiap sendi kehidupanya. Dalam hal apapun itu manusia sangat membutuhkan peran agama karena dalam wujudnya agama muncul dan lahir sebagai jalan dan pengayom umat mausia dalam menjalani kehidupanya sebagai insan. Dengan adanya agama inilah manusia akan menjadi pribadi yang berbudi pekerti yang baik karena manusia akan sadar bahwa agama menjadikanya lebih dekat dengan Tuhanya. Dewasa ini sering kita temui sebuah permasalahan pada individu masyarakat di lembaga kenegaraan ataupun lainya praktik korupsi yang telah mengakar dan turun temurun dan sudah menjadi hal yang biasa baik bagi si pelaku praktik korupsi maupun orang orang sekitar. Maka dari itu penulis mencoba member pembahasan mengenai peran agama dalam pembentukan perilaku anti-korupsi. Dalam artikel ini akan dimuat pembahasan seputar peran agama dalam pembentukan perilaku anti-korupsi dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan beberapa fakta dari beberapa sumber yang saya gunakan. Tujuan dari penulisan ini adalah upaya penyadaran masyarakat tentang bagaimana mengartikan agama sebagai peran dalam pembentukan perilaku anti-korupsi juga memahami nilai nilai anti-korupsi dalam agama. Dalam penulisan artikel ini saya mengambil beberapa teori diantaranya, teori solidaritas oleh Emile Durkheim Teori ini memandang bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya. Emile Durkheim berpandangan bahwa individu secara moral adalah netral dan masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya. Dalam masyarakat yang sistem budaya dan lembaganya korup akan membentuk individu yang korup seberapa besar pun kesalehan individu.
References
Indah Sri Utari. 2011. “Faktor Penyebab Korupsi” Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagian Hukum danKepegawaian
Johan Budi SP dkk. 2011. “Menanti Peran Budaya dan Agama” Integrito edisi 22/TH.V/JULI-AGUSTUS 2011 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
R Tilaar, H.A.R. 2002. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosda Karya Republik Indonesia
Ari Anshori. 2003. “Gerakan Anti Korupsi: Kesepakatan Muhammadiyah dan NU” Tajdida, JurnalPemikiran dan Gerakan Muhammadiyah Vol 1, No. 2, Surakarta: LSI (LembagaStudi Islam) Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Bidang DIKBUD
Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Madjid, Nurcholish., Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, 2000
Published
How to Cite
Issue
Section
Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies allow the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions and authors who publish with this journal agree to the following terms:
In developing strategy and setting priorities, Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies has a CC-BY SA license or its equivalent as the optimal license for publication, distribution, use and reuse of scientific work. This license is under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.