Praktek Jual Beli Bahan Bangunan dengan Sistem Wakalah

https://doi.org/10.52593/mtq.03.1.03

Authors

Keywords:

Jual Beli, Bahan Bangunan, Wakalah

Abstract

Manusia menjalankan kehidupan selalu membutuhkan orang lain. Aktivitas seperti jual beli sangat memerlukan bantuan agar segalanya bisa terselesai-kan. Wakalah sebagai bentuk transaksi yang mewakilkan orang lain, meng-alami perubahan-perubahan karena kondisi zaman. Seperti seorang yang me-minta pembuat bangunan untuk mewakilkan penyelesaikan pembangunan rumahnya. Transparansi harga yang tidak jelas dalam traksaksi menjadi per-soalan dalam penelitian ini. Tujuannya menganalisis jual beli wakalah ini agar sesuai dengan ketentuan akad dan hukum ekonomi syariah. Metode peneliti-an adalah fielt resech, yaitu menelaah kasus yang terjadi kemudian dianalisis berdasarkan literatur dan hukum Islam. Akad jual beli wakalah yang terjadi menjadi batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat berupa ketidakjujuran dan tidak ada transparansi harga dari orang yang diwakilkan.

References

Abdul Hafidz Dasuqi, dkk, Al-Qur’an Al-Karim Wa Tarjamatu Ma’anihi Ila Al-Lughoti Al-Indunisiyyah, (Jakarta: Mujamma’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-haf Asy-Syarif Madinah Al-Munawwarah, 1990)

Ash-Shawi dan Al-Mushlih, Fikih Ekonomi Islam,Terjemahan Abu Umar (Jakarta: Darul Hak, 2014).

Atang Abdul Hakim, Fiqih Perbankan Syariah, Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Bandung: Reflika Aditama, 2011)

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Mardani, Hukum Bisnis Syariah (Jakarta: Pustaka Kencana, 2014).

PurnomoSetiyadi Akbar, MetodelogiPenelitianSosial,edisi ke-2, (Jakarta: BumiAksara, 2011).

Sugiyono, MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatifdan R&D, (Bandung: Alfaberta, 2012),

Yadi Janwari, Fiqih Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2015).

Solihin, W., husna, A. I. N., Fauziah, N., & Mukti, S. (2021). Peran Agama dalam Pembentukan Perilaku Anti-Korupsi. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 2(2), 143–154. https://doi.org/10.52593/mtq.02.2.04

Husna, A. I. N. (2020). Kebijakan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 1(1), 43-55.

Published

2022-01-30

How to Cite

I Magi, B. (2022). Praktek Jual Beli Bahan Bangunan dengan Sistem Wakalah. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 3(1), 43–53. https://doi.org/10.52593/mtq.03.1.03